"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan perintah Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Serta dalam Penjelasan UU RI tsb ditulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta dalam Undang2 Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendati begitu selama ini diantara warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (apalagi karyawan / person yg bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan keuangan.
Tujuan melaksanakan Program Kuliah Non Reguler ini
Untuk mengusahakan tanggung jawab tsb Perguruan Tinggi Swasta ini menyelenggarakan Program Kuliah Non Reguler (Blended) ini serta melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan peluang kepada semua warga negara tamatan/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana / setara, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan keuangan, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D-III atau Pascasarjana / Magister (S2) pd jurusan yg disukai, secara terhormat dan berbobot / kualitas disesuaikan dgn keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta ini. Juga Biaya pendidikannya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn komitmen tinggi dan proses matang2 sehingga bisa menolong masyarakat, disebabkan selain dibantu dengan subsidi silang, juga penerapan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, agar dapat dicicil per bulan berdasarkan kesanggupan mahasiswa.
Sebab dilaksanakan dengan ketrampilan (keterampilan) tinggi, sistem studi Program Kuliah Non Reguler sangat sesuai untuk pekerja yg sibuk dengan kerjanya begitu pula untuk yg bukan pekerja. Selain perkuliahan langsung dengan dosen / pengajar, demikian juga memanfaatkan serangkaian metode efektif melalui tugas khusus perorangan/kelompok yg terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Tamatan/lulusan Program Kuliah Non Reguler mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar begitu pula terapan; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; memiliki keahlian profesional serta cara pandang yg menyeluruh, dan keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus aplikasinya; serta mampu memajukan sikap mental expert yg berorientasi pada penyelesaian masalah mendasarkan alur berpikir-sistem.
Tamatan/lulusan Program Kuliah Non Reguler disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) dan Magister/Master (S2) disesuaikan dgn dengan jurusannya, yg dapat memajukan jati dirinya dgn pembekalan ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memecahkan masalah sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuannya.
Kompetensi dasar tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Non Reguler (Blended) adalah memiliki bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu pula moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar.
Tags: tujuan, s1, d3, s2, program, kuliah, non, reguler, blended, program kuliah, non reguler, tujuan waktu luang, apalagi karyawan, person, yg bekerja, yg, disukai secara, terhormat, berbobot kualitas disesuaikan, memanfaatkan serangkaian, metode, efektif, masalah mendasarkan, alur berpikir, sistem, tamatan, informasi ilmiah, mengetahui cara, secara